Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA WS) pada tingkat wilayah sungai. TKPSDA WS dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang mewakili berbagai kepentingan lintas sektor. Pedoman pembentukan TKPSDA WS mencakup kedudukan, lokasi, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, tata cara pembentukan, hubungan kerja, dan pendanaan. TKPSDA WS terdiri atas berbagai tingkatan, yaitu lintas negara, lintas provinsi, strategis nasional, lintas kabupaten/kota, dan dalam satu kabupaten/kota, yang pembentukannya ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Daerah sesuai kewenangannya. Tugas utama TKPSDA WS adalah menyelaraskan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air, memberikan saran kepada pemerintah, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air. Fungsi koordinasi dilaksanakan melalui pembahasan rancangan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air, penyusunan pedoman penghitungan indeks ketahanan air, pembahasan rencana alokasi air, pengelolaan sistem informasi hidrologi, dan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air.