For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 7/2004 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2004Publication Date:16 Juni 2004
Profesi & Sertifikasi KeahlianPemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date18 Juni 2004
Publication Date16 Juni 2004
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan menyesuaikan dengan perkembangan serta aspirasi masyarakat. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan Pasal 12A yang mengatur mengenai penghasilan bagi perangkat desa yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979. Pasal 12A memberikan pilihan kepada tiap-tiap desa untuk memberikan penghasilan kepada perangkat desa tersebut sesuai dengan keputusan pengangkatannya atau disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000, dengan memperhatikan kemampuan desa setempat.

(-)

(-)