For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan - Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan lalu - Lintas Jalan

Also known as: PP 18/1965 · PP No. 18 Tahun 1965 · PP Nomor 18 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:10 April 1965Publication Date:10 April 1965
PerasuransianLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKetentuan - Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan lalu - Lintas Jalan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 April 1965
Publication Date10 April 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 34 Tahun 1964. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu-lintas jalan untuk memberikan sumbangan tahunan yang akan digunakan untuk menutup akibat keuangan bagi korban atau ahli waris kecelakaan lalu-lintas. Sumbangan ini bersifat wajib dan progresif, kecuali untuk kendaraan tertentu seperti sepeda motor dengan kapasitas silinder kecil, ambulans, dan kendaraan pemadam kebakaran yang dibebaskan dari kewajiban ini. Dana yang terkumpul dikelola oleh Perusahaan Negara yang ditunjuk oleh Menteri dan dapat diinvestasikan dalam proyek-proyek produktif. Peraturan ini juga mengatur hak-hak korban kecelakaan lalu-lintas untuk mendapatkan pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, termasuk dalam hal kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan. Pembayaran dana ini tidak dapat diserahkan, digadaikan, atau disita. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran dana tidak mengurangi tanggung jawab hukum pidana atau perdata pihak yang bersalah dalam kecelakaan tersebut.

(-)

  • 1. Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sumbangan wajib dikenakan denda hingga Rp. 100.000,-.
  • 2. Pelanggaran dapat mengakibatkan pencabutan surat-surat kendaraan bermotor hingga satu tahun.
  • 3. Kendaraan bermotor menjadi tanggungan kebendaan utama untuk denda dan sumbangan wajib yang belum dibayar.