For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 9/2011 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 April 2011Publication Date:4 April 2011
Statuta KelembagaanStruktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date04 April 2011
Publication Date04 April 2011
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar. Latar belakang perubahan ini adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 2, mengubah susunan Lembaga Teknis Daerah.
  2. Pasal 5, mengubah tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  3. Pasal 6, mengubah susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  4. Pasal 25, mengubah tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
  5. Pasal 26, mengubah susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

(-)

(-)