For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2008 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Karo 1/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:1 Januari 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date01 Januari 2008
Place of EnactmentKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 14 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Tugas dan wewenang BPD meliputi pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, penggalian, penampungan, penghimpunan, perumusan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta penyusunan tata tertib BPD. Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat, serta hak mengajukan rancangan peraturan desa, pertanyaan, usul, pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD mencakup pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika. Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa, menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan. Jumlah anggota BPD ditetapkan ganjil antara 5 hingga 11 orang, disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Calon anggota BPD adalah wakil penduduk desa yang diusulkan melalui musyawarah dan mufakat. Anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah melalui proses pencalonan dan peresmian. Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari anggota BPD. Tunjangan dan biaya operasional BPD dianggarkan dalam APB Desa. BPD dibantu oleh Sekretariat BPD. Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa bersifat kemitraan, sedangkan dengan lembaga kemasyarakatan bersifat konsultatif.

(-)

(-)