Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Berau. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pasal 1:** Definisi istilah-istilah seperti Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Perumda Bhakti Praja, KPM, Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai.
- **Pasal 2:** Nama perusahaan daerah menjadi Perumda Bhakti Praja.
- **BAB IV:** Judul diubah menjadi "Tujuan, Lapangan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri".
- **Pasal 5:** Tujuan Perumda Bhakti Praja adalah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan, serta menjadi sumber pendapatan asli daerah. Bidang usaha meliputi kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, pertambangan, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, perhubungan/kepelabuhanan, industri pengolahan, dan pergudangan. Jangka waktu berdirinya adalah 25 tahun dan dapat diperpanjang.
- **Pasal 6:** Modal dasar ditetapkan sebesar Rp 50.000.000.000,- dengan modal disetor sebesar Rp 2.000.000.000,-.
- **Pasal 9:** Syarat untuk menjadi Direksi meliputi kesehatan jasmani dan rohani, keahlian, integritas, pengalaman, pendidikan minimal S1, pengalaman kerja minimal 5 tahun, usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan pailit, tidak pernah dihukum karena merugikan keuangan negara, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak menjadi pengurus partai politik, dan berdomisili di daerah.
- **Pasal 9A, 9B, 9C:** Proses pemilihan Direksi melalui seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir. Calon Direksi yang lulus wajib menandatangani kontrak kerja. Pengangkatan dilakukan dengan keputusan KPM.
- **Pasal 10:** Direksi diangkat dan diberhentikan oleh KPM atas usul Dewan Pengawas untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali.
- **Pasal 10A:** Anggota Direksi menerima penghasilan yang ditetapkan oleh KPM.
- **Pasal 23:** Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM untuk masa jabatan paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali.
- **Pasal 23A:** Anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa yang ditetapkan oleh KPM.
- **Pasal 34:** Pengangkatan, pemberhentian, kedudukan hukum, golongan serta penghasilan Pegawai diatur dengan Peraturan Bupati.