on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Info Radio Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Info Radio Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pendirian LPPL Info Radio bertujuan untuk mempercepat dan mengefektifkan penyebarluasan informasi publik dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik. LPPL Info Radio berkedudukan di Kota Pangkalpinang, bersifat independen, netral, dan tidak komersial, serta bertanggung jawab kepada Gubernur.
Sumber pembiayaan LPPL Info Radio berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), siaran iklan, sumbangan masyarakat, dan usaha lain yang sah terkait penyelenggaraan penyiaran. Organisasi LPPL Info Radio terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas berjumlah 3 orang, dipilih dan diangkat oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada DPRD berdasarkan masukan dari masyarakat, memiliki kewenangan memilih dan mengangkat Dewan Direksi, serta menetapkan program umum 5 tahunan LPPL Lokal Info Radio. Dewan Direksi bertugas mengelola kekayaan/aset Lembaga Penyiaran, memimpin, menjalankan dan mengelola kegiatan LPP Lokal Info Radio.
Pegawai LPP Lokal Info Radio terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil. LPP Lokal Info Radio wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Gubernur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik. Dewan direksi bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggara penyiaran dan keuangan, baik ke dalam maupun ke luar lembaga. LPP Lokal Info Radio wajib membuat laporan tahunan, laporan berkala dan laporan keuangan.