Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Situbondo. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi istilah-istilah penting seperti Penduduk Rentan Adminduk, Biodata Penduduk, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga diperjelas, termasuk kewajiban untuk memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk. Peraturan ini juga mengatur pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian dokumen kependudukan, serta perlindungan data pribadi penduduk. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el bagi penduduk WNI yang pindah alamat, serta pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan. Terakhir, peraturan ini juga mengatur mengenai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.