For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 8/2024 · Perda Kabupaten Brebes No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2024Publication Date:6 Agustus 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date06 Agustus 2024
Publication Date06 Agustus 2024
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Brebes, serta menjadi landasan dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan dan perlindungan PMI atau Calon PMI (CPMI). Tujuannya adalah menjamin pemenuhan hak asasi manusia dalam ketenagakerjaan dan perlindungan PMI, serta memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi tenaga kerja lokal dan PMI beserta keluarganya.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan tenaga kerja yang terdiri dari PTK Makro (disusun oleh Dinas berdasarkan data ketenagakerjaan) dan PTK Mikro (wajib disusun oleh pemberi kerja). Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelatihan kerja oleh BLK Pemerintah, LPK swasta, dan LPK perusahaan, serta pemagangan yang dapat dilaksanakan di dalam dan luar negeri berdasarkan perjanjian pemagangan. Sertifikasi kompetensi diatur untuk peserta pemagangan yang telah menyelesaikan proses pemagangan.

Penempatan tenaga kerja diatur dengan memberikan hak yang sama bagi setiap tenaga kerja untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan. Pelaksana penempatan tenaga kerja terdiri dari instansi pemerintah dan lembaga penempatan tenaga kerja swasta. Peraturan ini juga mengatur perluasan kesempatan kerja melalui program kewirausahaan dan peran Bursa Kerja Khusus (BKK) pada satuan pendidikan dan lembaga pelatihan kerja.

Hubungan kerja diatur berdasarkan perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT, dengan persyaratan yang jelas. Peraturan ini juga mengatur perjanjian kerja harian lepas dan alih daya, serta perlindungan terhadap pekerja anak dan perempuan. Pengupahan diatur dengan berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat, termasuk struktur dan skala upah. Kesejahteraan pekerja dijamin melalui pemberian tunjangan hari raya dan penyediaan fasilitas kesejahteraan. Jaminan sosial diatur dengan mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Hubungan industrial diatur melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Peraturan ini juga mengatur mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock out), serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pelindungan PMI diatur dengan memberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah, serta mengatur kewajiban dan hak PMI dan keluarganya. Pelindungan PMI meliputi pelindungan sebelum bekerja dan setelah bekerja, serta peran P3MI/Cabang P3MI. Peraturan ini juga mengatur jaminan sosial bagi PMI dan penyelesaian perselisihan PMI.

Informasi ketenagakerjaan dikelola oleh Dinas, termasuk pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, dan penyebarluasan informasi. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan dan pelindungan PMI.

(-)

1. Setiap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. 2. Setiap Perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan dan melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pembekuan kegiatan usaha. 3. Setiap Perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan dan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pembatalan pendaftaran. 4. Setiap Perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan dan melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pembekuan kegiatan usaha. 5. Setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau pembekuan kegiatan usaha. 6. Setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2), dan (4) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3), (4), dan (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau peringatan tertulis. 8. Setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau pembekuan kegiatan usaha. 9. Setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pembekuan kegiatan usaha. 10. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha alih daya yang melanggar kewajiban Perizinan Berusaha dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan usaha. 11. Setiap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Setiap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (8) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha. 13. Setiap pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1), dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1), dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. P3MI yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin. 17. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 72 ayat (2), Pasal 91 ayat (4), (5), dan (6) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.