For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAN DAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 13/2013 · Perda Kabupaten Wajo No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAN DAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab dan profesional, serta adanya pegawai, pejabat, dan pihak lain yang melakukan perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelesaian kerugian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR yang bertugas membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah. 2. Prosedur penyelesaian kerugian daerah melalui tuntutan perbendaharaan (TP) dan tuntutan ganti rugi (TGR), termasuk upaya damai, upaya biasa, pencatatan, dan cara lain. 3. Penetapan subjek kerugian daerah (bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, dan pihak manapun) dan objek kerugian daerah (uang dan barang). 4. Pengaturan mengenai kadaluwarsa tuntutan ganti rugi. 5. Prosedur penghapusan dan pembebasan kewajiban membayar ganti rugi. 6. Tata cara penyetoran ganti rugi ke Kas Umum Daerah. 7. Kewajiban pelaporan perkembangan penyelesaian kerugian daerah kepada Bupati dan DPRD.

1. Kerugian daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya peraturan daerah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, dan / atau pihak manapun berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah merugikan negara/daerah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan Pasal 6 maka Bupati dapat memberikan sanksi administrasi/hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan;