For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014-2019

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 5/2014 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2014Publication Date:8 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014-2019
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date08 Juli 2014
Publication Date08 Juli 2014
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014-2019 (RPJMD) menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 5 tahun, dari 2014 hingga 2019. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama periode tersebut, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.

RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2013, serta berpedoman pada RPJPD, RTRW Kabupaten, RPJMN, RPJMD Provinsi, dan RTRW pemerintah kabupaten/kota lainnya.

RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2014-2019. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan daerah dan nasional.

1. Pada saat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2020 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD, serta mengacu pada RPJMD Provinsi.

(-)