on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
Also known as: PP 71/2021 · PP No. 71 Tahun 2021 · PP Nomor 71 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, serta mendukung pengembangan ekonomi nasional. Kawasan ini dipilih karena memenuhi kriteria sebagai kawasan ekonomi khusus yang dapat menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik dengan luas 2.167 hektar di Kecamatan Manyar. Kegiatan usaha yang diizinkan meliputi produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, dan energi. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus bertanggung jawab menetapkan badan usaha pengelola dalam 30 hari setelah peraturan diundangkan. Badan usaha ini bertanggung jawab atas pembiayaan dan pengelolaan kawasan, dengan batas waktu pembangunan hingga siap beroperasi selama 36 bulan. Evaluasi dilakukan oleh Dewan Nasional, dan jika belum siap, dapat diberikan perpanjangan waktu hingga 3 tahun.