Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Malinau. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI memiliki tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Pengurus KORPRI serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungannya. Fungsi Sekretariat meliputi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, kegiatan pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, kegiatan usaha, bantuan hukum dan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Pengurus KORPRI. Susunan organisasi Sekretariat terdiri atas Subbagian Umum dan Kerjasama, Subbagian Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, dan Subbagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi. Kepala Sekretariat merupakan jabatan eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian merupakan jabatan eselon IV.b. Segala biaya yang timbul dibebankan pada APBD Kabupaten Malinau.