For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tentang Peodman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2025.

Also known as: Perbup Kabupaten Gayo Lues 5/2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues No. 5 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2026Publication Date:17 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTentang Peodman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2025.
LocationPemerintah Kabupaten Gayo Lues
Effective Date17 Mei 2026
Publication Date17 Mei 2025
Place of EnactmentBlangkejeren

(-)

Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman bagi pemerintah kampung dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKp) serta menetapkan prioritas penggunaan Dana Kampung untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat kampung, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa penggunaan Dana Kampung diprioritaskan untuk pembangunan kampung dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan kampung mencakup pemenuhan kebutuhan dasar (seperti pencegahan stunting dan ketahanan pangan), pembangunan sarana prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Sementara itu, pemberdayaan masyarakat difokuskan pada promosi kesehatan, penguatan partisipasi masyarakat, pengembangan kapasitas ekonomi produktif, pelestarian seni budaya, serta mitigasi bencana.

Pemerintah Kampung diwajibkan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan prioritas penggunaan dana, yang harus dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPkP) dan APBKp. Pelaksanaan kegiatan diutamakan melalui pola swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal dan menerapkan pola Padat Karya Tunai Kampung, di mana alokasi upah pekerja ditetapkan paling sedikit 50% dari dana kegiatan tersebut. Selain itu, pemerintah kampung diwajibkan melakukan publikasi transparan mengenai prioritas penggunaan dana melalui sistem informasi kampung atau media publikasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

(-)

1. Pemerintah Kampung yang tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Kampung dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.