For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Sekretaris Pengendalian Pemerintahan

Also known as: Keppres 3/2000 · Keppres No. 3 Tahun 2000 · Keppres Nomor 3 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2000Publication Date:4 Januari 2000
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSekretaris Pengendalian Pemerintahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 2000
Publication Date04 Januari 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2000 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara melalui pengendalian dan pemantauan yang efektif serta koordinasi arus informasi dan komunikasi politik. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Sekretaris Pengendalian Pemerintahan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sekretaris ini dibantu oleh organisasi yang terdiri dari Deputi, Staf Ahli, dan staf lainnya. Tugas utama Sekretaris Pengendalian Pemerintahan adalah memberikan pelayanan kepada Presiden dalam proses pengambilan keputusan dan pengendalian kebijakan pemerintahan, serta dalam komunikasi dengan pihak terkait. Fungsi yang dijalankan meliputi pengumpulan dan penyusunan bahan untuk telaahan Presiden, penyelenggaraan hubungan timbal balik dengan pejabat pemerintahan dan masyarakat, serta tugas lain yang ditentukan oleh Presiden. Pembiayaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)