For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung Di Kota Tasikmalaya

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 3/2013 · Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2013Publication Date:7 Mei 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung Di Kota Tasikmalaya
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date07 Mei 2013
Publication Date07 Mei 2013
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penataan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 46 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung di Kota Tasikmalaya bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang menjamin kepastian hukum dan ketertiban administratif serta teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk asas penyelenggaraan, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, prasarana, persyaratan administratif dan teknis, pendataan, peran Tim Ahli Bangunan Gedung, serta sertifikasi kelaikan fungsi. Peraturan ini juga menekankan pentingnya mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, efisien, laik fungsi, serta sesuai dengan kondisi lingkungan, sosial, dan budaya masyarakat setempat. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung, masyarakat, dan lingkungan, serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan gedung.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penataan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 46 Seri E), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan/atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka setiap Bangunan Gedung di Daerah yang didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 4. Penghentian sementara atau tetap kegiatan pemanfaatan bangunan gedung. 5. Pembekuan IMB. 6. Pencabutan IMB. 7. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. 8. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. 9. Perintah pembongkaran bangunan gedung. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda administratif paling banyak 10% dari nilai bangunan.