For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkoho;l di Kabupaten Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 21/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:2 Februari 2009Publication Date:22 November 2008
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkoho;l di Kabupaten Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date02 Februari 2009
Publication Date22 November 2008
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2002 tentang Minuman Keras (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 17 Seri E Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008 ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat mengganggu kesehatan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, serta Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (golongan A, B, dan C) serta penggolongan minuman oplosan sebagai minuman beralkohol. 2. Kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau SIUP MB untuk peredaran, penimbunan, dan penjualan minuman beralkohol, dengan pembatasan lokasi pemberian izin. 3. Pembatasan penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran untuk diminum di tempat tertentu (hotel berbintang, restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, bar, pub, dan klab malam). 4. Larangan memproduksi dan/atau mengoplos minuman beralkohol tanpa izin. 5. Larangan mengedarkan, menimbun, menjual, atau membawa minuman beralkohol tanpa izin. 6. Larangan memberi, menerima, dan/atau menyajikan minuman beralkohol tanpa izin. 7. Larangan minum minuman beralkohol di tempat yang tidak diizinkan. 8. Larangan melibatkan anak dalam kegiatan terkait minuman beralkohol.

(-)

Barangsiapa terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Tindak pidana ini disertai hukuman tambahan dengan perampasan dan penyitaan barang bukti serta pencabutan izin tertentu.