Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008 ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat mengganggu kesehatan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, serta Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (golongan A, B, dan C) serta penggolongan minuman oplosan sebagai minuman beralkohol.
2. Kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau SIUP MB untuk peredaran, penimbunan, dan penjualan minuman beralkohol, dengan pembatasan lokasi pemberian izin.
3. Pembatasan penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran untuk diminum di tempat tertentu (hotel berbintang, restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, bar, pub, dan klab malam).
4. Larangan memproduksi dan/atau mengoplos minuman beralkohol tanpa izin.
5. Larangan mengedarkan, menimbun, menjual, atau membawa minuman beralkohol tanpa izin.
6. Larangan memberi, menerima, dan/atau menyajikan minuman beralkohol tanpa izin.
7. Larangan minum minuman beralkohol di tempat yang tidak diizinkan.
8. Larangan melibatkan anak dalam kegiatan terkait minuman beralkohol.