For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi

Also known as: Permenkominfo 16/2022 · Permenkominfo No. 16 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeKebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date27 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini merupakan peraturan baru.

Persyaratan untuk melakukan Audit TIK:

  • Audit TIK harus dilaksanakan di masing-masing Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Audit dilakukan secara periodik, dengan ketentuan: Audit nasional dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun, sedangkan audit di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan minimal 1 kali dalam 2 tahun.
  • Audit meliputi pemeriksaan tata kelola dan manajemen TIK, fungsionalitas TIK, kinerja yang dihasilkan, serta aspek TIK lainnya.

Ketiadaan penghapusan:

  • Tidak ada ketentuan lama yang dihapus dari peraturan sebelumnya karena ini adalah peraturan baru.

Pembaruan yang terdapat dalam peraturan ini:

  • Pengaturan yang lebih jelas mengenai pelaksanaan audit TIK di lingkup nasional dan regional.
  • Penegasan mengenai perlunya akreditasi dan kompetensi auditor TIK.
  • Pengaturan prosedural yang lebih lengkap dalam pelaksanaan audit dan pelaporan.

Ketentuan Peralihan:

Ketentuan pelaksanaan Audit TIK oleh Lembaga Pelaksana Audit TIK Terakreditasi dan Terdaftar mulai berlaku paling lama 2 tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Tidak ada sanksi administrasi atau sanksi pidana yang diatur dalam peraturan ini secara eksplisit.