For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN LANDAK 2019-2039

Also known as: Perda Kabupaten Landak 2/2019 · Perda Kabupaten Landak No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2019Publication Date:25 Maret 2019
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN LANDAK 2019-2039
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date25 Maret 2019
Publication Date25 Maret 2019
Place of EnactmentNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri (RPI) Kabupaten Landak untuk periode 2019-2039. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengamanatkan perlunya perencanaan pembangunan industri di tingkat daerah.

Tujuan dari RPI ini adalah untuk mengarahkan pembangunan industri di Kabupaten Landak agar lebih terencana dan terkoordinasi, dengan memperhatikan potensi sumber daya alam yang dimiliki. Industri unggulan yang menjadi fokus pengembangan adalah industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan karet, industri pengolahan kayu, dan industri pengolahan ubi kayu. Selain itu, juga membuka peluang pengembangan industri lain yang potensial.

RPI Kabupaten Landak berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri di daerah. Pelaksanaan RPI ini harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Bupati bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPI, serta melaporkannya kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang menangani bidang perindustrian.

Dokumen RPI terdiri dari lima bab, meliputi pendahuluan, gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, strategi dan program pembangunan industri daerah, dan penutup. RPI dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

(-)

(-)