For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Rangai Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Rangai, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Also known as: Kepmen KKP 33/KEPMEN-KP/2018 · Kepmen KKP No. 33/KEPMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2018Publication Date:1 Maret 2018
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenetapan Pelabuhan Perikanan Rangai Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Rangai, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date01 Maret 2018
Publication Date01 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Rangai sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Rangai di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Pengelolaan pangkalan pendaratan ikan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Rangai di Kabupaten Lampung Selatan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan kepelabuhanan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Lampung dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 Maret 2018.

(-)

(-)