Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi:
- **Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang:** Pasal 45 diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi tera/tera ulang berbagai jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Tarif dibedakan berdasarkan jenis UTTP, kapasitas, tempat pelaksanaan (kantor atau luar kantor), dan frekuensi pengujian.
- **Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi:** Pasal 50, 51, dan 52 diubah terkait penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan dan penyelenggaraan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas layanan. Tarif dihitung berdasarkan formulasi yang mempertimbangkan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, dengan komponen biaya meliputi honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor. Zonasi dan ketinggian menara juga dapat diperhitungkan dalam penentuan besaran retribusi.
- **Prosedur Pemungutan Retribusi:** Pasal 54 dan 57 diubah untuk menambahkan ketentuan mengenai pengisian SPORD oleh wajib retribusi, pendaftaran sebagai wajib retribusi untuk memperoleh NPWRD, persyaratan pendaftaran, tempat pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang, dan tata cara pembayaran retribusi.
- **Kadaluarsa Penagihan Retribusi:** Pasal 66 diubah untuk menjelaskan masa berlaku cap tanda tera sah, yaitu dari 1 Januari tahun berjalan sampai dengan 30 November tahun berikutnya (1 tahun 11 bulan).