Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Grobogan untuk periode 2011-2031. Latar belakangnya adalah perlunya mengarahkan pembangunan dengan pemanfaatan ruang yang berdaya guna dan berkelanjutan, serta mengakomodasi dinamika pembangunan dan menjamin keterpaduan antar rencana tata ruang. Tujuannya adalah mewujudkan ruang kabupaten yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan sebagai pusat pertumbuhan wilayah di bagian timur Jawa Tengah, berbasis sektor pertanian dan didukung sektor lain seperti perdagangan, jasa, industri, pertambangan, dan pariwisata.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengembangan sistem pusat pelayanan dengan mengintegrasikan pusat pelayanan perkotaan dan perdesaan, terutama dalam koridor pengembangan Kedungsepur.
- Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana wilayah secara terpadu.
- Pengembangan kawasan peruntukan industri dan kawasan agropolitan Kutosaringan yang berdaya saing.
- Pengembangan sentra pemasaran hasil komoditas unggulan kabupaten.
- Pengelolaan fungsi kawasan sesuai daya dukung lahan dan konservasi sumberdaya alam.
- Pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
- Peningkatan fungsi kawasan untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara.
Peraturan ini menetapkan berbagai pusat kegiatan (PKN, PKL, PKLp, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana wilayah (transportasi darat dan kereta api, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana wilayah lainnya). Juga mengatur kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta kawasan strategis kabupaten.