For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2011 - 2031

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 7/2012 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2012Publication Date:1 Mei 2012
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2011 - 2031
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date01 Mei 2012
Publication Date01 Mei 2012
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Tahun 1994-2003.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Grobogan untuk periode 2011-2031. Latar belakangnya adalah perlunya mengarahkan pembangunan dengan pemanfaatan ruang yang berdaya guna dan berkelanjutan, serta mengakomodasi dinamika pembangunan dan menjamin keterpaduan antar rencana tata ruang. Tujuannya adalah mewujudkan ruang kabupaten yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan sebagai pusat pertumbuhan wilayah di bagian timur Jawa Tengah, berbasis sektor pertanian dan didukung sektor lain seperti perdagangan, jasa, industri, pertambangan, dan pariwisata. Ketentuan substansial mencakup: - Pengembangan sistem pusat pelayanan dengan mengintegrasikan pusat pelayanan perkotaan dan perdesaan, terutama dalam koridor pengembangan Kedungsepur. - Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana wilayah secara terpadu. - Pengembangan kawasan peruntukan industri dan kawasan agropolitan Kutosaringan yang berdaya saing. - Pengembangan sentra pemasaran hasil komoditas unggulan kabupaten. - Pengelolaan fungsi kawasan sesuai daya dukung lahan dan konservasi sumberdaya alam. - Pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. - Peningkatan fungsi kawasan untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara. Peraturan ini menetapkan berbagai pusat kegiatan (PKN, PKL, PKLp, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana wilayah (transportasi darat dan kereta api, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana wilayah lainnya). Juga mengatur kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta kawasan strategis kabupaten.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan: - Yang telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. - Yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini: * Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. * Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. * Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang di kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Arahan sanksi: 1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang. 2. Pelanggaran ketentuan peraturan zonasi. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang. 4. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang. 5. Pelanggaran ketentuan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang. 6. Pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan milik umum. 7. Pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur tidak benar. Sanksi administratif: - Peringatan tertulis. - Penghentian sementara kegiatan. - Penghentian sementara pelayanan umum. - Penutupan lokasi. - Pencabutan izin. - Pembatalan izin. - Pembongkaran bangunan. - Pemulihan fungsi ruang. - Denda administratif.