on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 97/PMK.05/2013 · PMK No. 97/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada Kementerian Keuangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta menindaklanjuti usulan tarif layanan BLU PIP. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif yang menjadi dasar imbalan atas jasa layanan investasi yang dilaksanakan oleh BLU PIP kepada pengguna layanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: