For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 97/PMK.05/2013 · PMK No. 97/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juli 2013Publication Date:4 Juli 2013
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Juli 2013
Publication Date04 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada Kementerian Keuangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta menindaklanjuti usulan tarif layanan BLU PIP. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif yang menjadi dasar imbalan atas jasa layanan investasi yang dilaksanakan oleh BLU PIP kepada pengguna layanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tarif layanan BLU PIP berupa tarif investasi pemberian pinjaman, yang terdiri dari tingkat suku bunga per tahun dan fee atas dana investasi pinjaman.
  2. Tingkat suku bunga ditetapkan paling kurang sebesar BI rate pada saat perjanjian ditandatangani, dan ditetapkan dalam perjanjian antara BLU PIP dan debitur.
  3. Fee atas dana investasi pinjaman terdiri atas management fee, administration fee, dan upfront fee, yang besarnya bervariasi tergantung pada nilai investasi pinjaman.
  4. Kepala BLU PIP wajib melakukan analisis kelayakan terhadap jangka waktu pinjaman, jumlah nilai pinjaman, dan tarif yang akan dikenakan kepada debitur.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pinjaman diatur dalam perjanjian pinjaman antara Kepala BLU PIP dan debitur, yang paling kurang mengatur mengenai pengembalian cicilan pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, dan denda.
  6. Dalam hal layanan BLU PIP dilaksanakan sesuai penugasan, tarif layanan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penugasan.

(-)

(-)