For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Also known as: Permen ESDM 24/2017 · Permen ESDM No. 24 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2017Publication Date:23 Maret 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeMekanisme Penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date23 Maret 2017
Publication Date23 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur mekanisme penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan (BPP Pembangkitan) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Latar belakangnya adalah pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) yang sebagian besar mengacu pada persentase tertentu dari BPP Pembangkitan nasional atau setempat yang ditetapkan oleh Menteri.

Ketentuan Substansial:

  1. BPP Pembangkitan terdiri atas BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan BPP Pembangkitan nasional. BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dapat berupa BPP Pembangkitan per unit distribusi/wilayah, per Sistem Ketenagalistrikan, atau per Subsistem Ketenagalistrikan.
  2. Menteri menetapkan BPP Pembangkitan setiap tahun.
  3. PT PLN (Persero) wajib mengusulkan penetapan besaran BPP Pembangkitan kepada Menteri paling lambat pada minggu kedua bulan Maret tahun berjalan, yang merupakan realisasi besaran BPP Pembangkitan 1 (satu) tahun sebelumnya.
  4. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas usulan penetapan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah usulan diterima dengan lengkap.
  5. Besaran BPP Pembangkitan berlaku mulai awal bulan April tahun berjalan sampai dengan akhir bulan Maret tahun berikutnya.
  6. Penetapan besaran BPP Pembangkitan digunakan sebagai acuan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik.
  7. PT PLN (Persero) wajib melaporkan informasi realisasi rata-rata BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat pada tahun berjalan kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(-)

(-)