on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin
Also known as: Perda Kabupaten Tapin 8/2011 · Perda Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan petani pembudidaya ikan dengan menyediakan benih, calon induk, dan induk yang unggul dan murni melalui BBI Lokal Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tapin. Tujuannya adalah alih teknologi budidaya perikanan serta menjaga mutu genetika dan ketersediaan benih ikan.
Retribusi ini dikenakan atas penjualan hasil produksi BBI Lokal, meliputi benih ikan, induk ikan, dan calon induk. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan pelayanan penjualan produksi usaha BBI Lokal. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume, jenis mutu, dan ukuran hasil produksi yang dijual. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan volume, jenis mutu, dan ukuran hasil produksi ikan yang dijual, dengan tarif yang bervariasi untuk berbagai jenis dan ukuran benih, induk, dan calon induk ikan.
Prinsip penetapan tarif adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan efisiensi, harga pasar, dan permintaan pasar. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat penjualan dilakukan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan. Pembayaran retribusi dilaksanakan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan penundaan pembayaran retribusi dengan denda 2% setiap bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi kepada Bupati.