For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 28 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 28 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN JALAN

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 28/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 28 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 28 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2017Publication Date:30 Desember 2016
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN JALAN
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date09 Februari 2017
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentTrenggalek

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan, peran masyarakat, pelayanan optimal, pelayanan yang andal dan prima, serta sistem jaringan jalan yang berdaya guna.

Peraturan ini mengatur jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum dikelompokkan berdasarkan sistem jaringan jalan, fungsi, status, dan kelas. Sistem jaringan jalan terdiri dari primer dan sekunder, disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Fungsi jalan kabupaten dibedakan atas jalan kolektor primer-4, jalan lokal primer, jalan lingkungan primer, jalan strategis kabupaten, jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder, jalan lokal sekunder, dan jalan lingkungan sekunder. Persyaratan teknis jalan meliputi kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas, jalan masuk, persimpangan, bangunan pelengkap, dan perlengkapan jalan. Status jalan dikelompokkan atas jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Kelas jalan dikelompokkan berdasarkan penggunaan dan kelancaran lalu lintas, serta spesifikasi prasarana jalan.

Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Pemanfaatan bagian-bagian jalan meliputi bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain. Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan. Wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Pengaturan meliputi perumusan kebijakan perencanaan dan penyusunan perencanaan umum. Pembinaan meliputi penyusunan norma, standar, kriteria, dan pedoman, pengembangan sistem bimbingan, serta penelitian dan pengembangan. Pembangunan meliputi perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan. Pengawasan meliputi evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan, pengendalian fungsi dan manfaat, serta pemenuhan standar pelayanan minimal. Dokumen jalan meliputi Leger Jalan, dokumen aset jalan, gambar terlaksana, dan dokumen laik fungsi jalan. Masyarakat berhak memberi masukan, berperan serta, memperoleh manfaat dan informasi, serta mengajukan gugatan. Jalan khusus diatur mengenai pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Pemerintah daerah wajib melakukan penataan dan pemberian nama jalan.

1. Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, bangunan yang telah berdiri dan melanggar ketentuan ruang Pengawasan Jalan paling lama 5 (lima) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pemilik bangunan dan persil tanah masyarakat yang telah memiliki izin mendirikan bangunan dan sertifikat diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap Orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, terhadap pelaku tindak pidana dapat dikenakan pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.