For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 07 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 07 Tahun 2023 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

Also known as: Perda Kabupaten Barru 07/2023 · Perda Kabupaten Barru No. 07 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Barru Nomor 07 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN USAHA MILIK DESA
LocationPemerintah Kabupaten Barru
Effective Date18 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentBarru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Barru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Desa yang mandiri, kuat, dan maju melalui pengelolaan potensi dan sumber daya Desa, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama, termasuk jenis, tahapan pendirian, dan persyaratan yang harus dipenuhi. - Pengelolaan organisasi BUM Desa, yang meliputi Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas, beserta tugas dan wewenang masing-masing. - Pengelolaan keuangan BUM Desa, termasuk kepemilikan modal, aset, dan pinjaman, serta pembagian hasil usaha. - Pengaturan unit usaha BUM Desa, pengadaan barang dan jasa, serta kerjasama dengan pihak lain. - Pertanggungjawaban, kerugian, dan penghentian kegiatan usaha BUM Desa. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum dan pertumbuhan ekonomi Desa.

1. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)