on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Also known as: Peraturan ANRI 11/2019 · Peraturan ANRI No. 11 Tahun 2019 · Peraturan ANRI Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman penyelenggaraan pelayanan JIKN serta acuan penilaian kualitas pelayanan tersebut, sebagai kewajiban dan komitmen ANRI dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai maklumat pelayanan dan moto pelayanan, serta detail persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, dan produk pelayanan untuk masing-masing jenis pelayanan SIKN dan JIKN.