Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2015. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan menjadi Rp. 2.287.982.923.615,35, belanja daerah menjadi Rp. 3.796.225.207.200,00, dan pembiayaan daerah mengalami perubahan yang mencakup penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis pendapatan daerah, seperti Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai jenis-jenis belanja daerah, seperti Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah juga dirinci lebih lanjut, termasuk penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.