on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Brawijaya
Also known as: Keppres 131/1964 · Keppres No. 131 Tahun 1964 · Keppres Nomor 131 Tahun 1964
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 131 Tahun 1964 ini menetapkan pengangkatan Sdr. H. Doel Arnowo sebagai Rektor Universitas Negeri Brawidjaja di Malang, terhitung mulai tanggal 1 Juli 1963. Pengangkatan ini didasarkan pada kebutuhan Universitas Negeri Brawidjaja akan seorang rektor dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam P.G.P.N. tahun 1961. Sdr. H. Doel Arnowo diangkat sebagai pegawai bulanan dengan gaji sebesar Rp. 3596,- sesuai dengan golongan F/VI P.G.P.N.-1961, serta penghasilan lain yang sah terkait dengan jabatannya. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan ini.