For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 131 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Brawijaya

Also known as: Keppres 131/1964 · Keppres No. 131 Tahun 1964 · Keppres Nomor 131 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1963Publication Date:23 Mei 1964
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Rektor Universitas Brawijaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1963
Publication Date23 Mei 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 131 Tahun 1964 ini menetapkan pengangkatan Sdr. H. Doel Arnowo sebagai Rektor Universitas Negeri Brawidjaja di Malang, terhitung mulai tanggal 1 Juli 1963. Pengangkatan ini didasarkan pada kebutuhan Universitas Negeri Brawidjaja akan seorang rektor dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam P.G.P.N. tahun 1961. Sdr. H. Doel Arnowo diangkat sebagai pegawai bulanan dengan gaji sebesar Rp. 3596,- sesuai dengan golongan F/VI P.G.P.N.-1961, serta penghasilan lain yang sah terkait dengan jabatannya. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan ini.

(-)

(-)