For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 22/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:14 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date14 Juli 2011
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah, atau Merubah Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005 Nomor 11 Seri C Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah, atau Merubah Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 19 ).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, penataan, dan pengendalian kegiatan mendirikan, merubah, dan/atau menambah bangunan. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan.
  3. Retribusi digolongkan ke dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  5. Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan wajib membayar retribusi dengan tarif yang telah ditetapkan.
  6. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta ketentuan mengenai penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa dan pemberian insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.