For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang

Also known as: Perda Kota Magelang 11/2009 · Perda Kota Magelang No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2009Publication Date:11 Agustus 2009
Badan Usaha & PerdaganganStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrgan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date11 Agustus 2009
Publication Date11 Agustus 2009
Place of EnactmentMagelang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun 1988 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang (PDAM) bertujuan untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan penataan organ dan kepegawaian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Organ PDAM yang terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.
  2. Persyaratan, pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas.
  3. Kepegawaian PDAM, termasuk persyaratan pengangkatan, kepangkatan, penghasilan, cuti, kenaikan pangkat, pembinaan karier, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai.
  4. Program pensiun bagi Direksi dan pegawai PDAM.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Direksi: Bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi, dan menyusun laporan. Berwenang mengangkat pegawai, menetapkan susunan organisasi, mewakili PDAM di pengadilan, dan melakukan pinjaman dengan persetujuan Walikota.
  2. Dewan Pengawas: Bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan PDAM. Berwenang menilai kinerja Direksi, meminta keterangan, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Direksi.
  3. Pegawai PDAM: Berhak atas gaji, tunjangan, jaminan hari tua, dan cuti. Wajib mendukung ideologi negara, mendahulukan kepentingan PDAM, mematuhi peraturan, dan menjaga rahasia PDAM. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM atau mencemarkan nama baik PDAM.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direksi dan Dewan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian PDAM menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

(-)