For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 3/2023 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2023Publication Date:4 Mei 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pengembangan Pesantren
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date04 Mei 2023
Publication Date04 Mei 2023
Place of EnactmentKajen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam memberikan fasilitasi kepada Pesantren di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional, pembangunan manusia, serta perlunya dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pesantren.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fasilitasi pengembangan pesantren oleh Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Fasilitasi fungsi pendidikan berupa penyediaan atau perbaikan pondok/asrama, masjid/musala, ruang belajar, serta pemberian beasiswa.
  3. Fasilitasi fungsi dakwah melalui kerjasama program, kebijakan, dan pendanaan yang diperuntukkan bagi Kiai, pendidik, santri, dan/atau pesantren.
  4. Fasilitasi fungsi pemberdayaan masyarakat melalui bantuan keuangan, prasarana, sarana, teknologi, kerjasama program, balai kesehatan santri, dan pelatihan keterampilan.
  5. Pendanaan fasilitasi pengembangan pesantren berasal dari APBD dan sumber dana lain yang sah, serta dapat diberikan dalam bentuk hibah.
  6. Partisipasi masyarakat dalam pengembangan pesantren dapat berupa bantuan program/pembiayaan, masukan kepada Pemerintah Daerah, dukungan kegiatan pesantren, pengembangan mutu, pembentukan wahana pendidikan karakter, penguatan kemandirian ekonomi, dan pengawasan.
  7. Koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, kalangan pesantren, dan pemangku kepentingan.
  8. Kerja sama dengan berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah lain, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, BUMN/BUMD, koperasi, yayasan, dan masyarakat.
  9. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan.

(-)

(-)