For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 8/2010 · Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:23 November 2010Publication Date:23 November 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date23 November 2010
Publication Date23 November 2010
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2006 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar.

Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok mengenai Direksi, Dewan Pengawas, dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Ketentuan Substansial:

Organ PDAM:

  • Kepala Daerah selaku pemilik modal.
  • Dewan Pengawas.
  • Direksi.

Direksi:

  • Pengangkatan dan pemberhentian Direksi oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas.
  • Persyaratan calon Direksi meliputi pendidikan, pengalaman kerja, kompetensi, visi misi, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tertentu.
  • Jumlah Direksi paling banyak 4 orang.
  • Masa jabatan Direksi 4 tahun dan dapat diangkat kembali.
  • Direksi dilarang merangkap jabatan.
  • Tugas Direksi meliputi memimpin perusahaan, menyusun perencanaan, membina pegawai, mengelola kekayaan PDAM, dan menyusun laporan.
  • Wewenang Direksi meliputi mengangkat pegawai, menetapkan penghasilan pegawai, mengusulkan tenaga ahli, menetapkan susunan organisasi, mewakili PDAM di pengadilan, dan melakukan pinjaman dengan persetujuan Bupati.
  • Penghasilan Direksi terdiri dari gaji dan tunjangan.
  • Direksi dapat diberhentikan karena masa jabatan berakhir, meninggal dunia, permintaan sendiri, reorganisasi, tindakan merugikan PDAM, atau tidak dapat melaksanakan tugas.

Dewan Pengawas:

  • Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional, akademisi, penyerta modal, dan masyarakat konsumen.
  • Persyaratan calon anggota Dewan Pengawas meliputi penguasaan manajemen PDAM, integritas, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tertentu.
  • Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 5 orang.
  • Masa jabatan anggota Dewan Pengawas paling lama 3 tahun dan dapat diangkat kembali.
  • Tugas Dewan Pengawas meliputi pengawasan, pengendalian, pembinaan, memberikan pertimbangan kepada Bupati, dan mengawasi kegiatan Direksi.
  • Wewenang Dewan Pengawas meliputi menilai kinerja Direksi, meminta keterangan Direksi, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Direksi.
  • Penghasilan Dewan Pengawas berupa uang jasa.
  • Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan karena masa jabatan berakhir, meninggal dunia, permintaan sendiri, reorganisasi, atau tindakan merugikan PDAM.

Pegawai:

  • Pengangkatan pegawai PDAM harus memenuhi persyaratan tertentu.
  • Direksi dapat mengangkat tenaga kontrak atau outsourcing.
  • Batas usia pensiun pegawai PDAM adalah 56 tahun.
  • Pegawai berhak atas penghasilan yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya.
  • Pegawai berhak atas jaminan hari tua.
  • Pegawai wajib memegang teguh Pancasila dan kode etik perusahaan.
  • Pegawai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM.
  • Pegawai dapat dikenakan hukuman atas pelanggaran.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur PDAM, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)