For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

Also known as: Perda Kabupaten Demak 7/2016 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:12 Oktober 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Teknis Peraturan di Desa
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date-
Publication Date12 Oktober 2016
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi desa-desa di Kabupaten Demak dalam menyusun peraturan desa, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014. Peraturan ini menekankan bahwa Peraturan Desa harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis peraturan di desa (Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa), asas pembentukan peraturan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan desa. Diatur pula mengenai evaluasi dan klarifikasi Peraturan Desa oleh Bupati, serta proses penyusunan dan penetapan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam proses penyusunan peraturan, di mana masyarakat desa memiliki hak untuk memberikan masukan dalam penyusunan Peraturan Desa. Pemerintah Desa dan BPD memiliki kewajiban untuk melakukan penyebarluasan informasi mengenai peraturan desa kepada masyarakat.

(-)

(-)