For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 13/2017 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 13 Tahun 2017 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TA 2018
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentMataram

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 5.230.285.800.854,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 5.314.301.490.854,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (84.015.690.000,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 84.015.690.000,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari pendapatan hibah, dana darurat, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan pemerintah desa serta partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok hutang, dan pemberian pinjaman daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pengeluaran dalam keadaan darurat, termasuk penggunaan belanja tidak terduga dan prosedur pelaksanaan belanja kebutuhan tanggap darurat bencana.

(-)

(-)