on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut
Also known as: PP 19/1999 · PP No. 19 Tahun 1999 · PP Nomor 19 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengendalikan pencemaran dan/atau perusakan laut yang disebabkan oleh kegiatan manusia, dengan tujuan melindungi dan memanfaatkan lingkungan laut secara berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Hal ini didasari oleh meningkatnya kegiatan pembangunan yang dapat menurunkan mutu serta fungsi laut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah dalam menetapkan baku mutu air laut dan kriteria kerusakan laut. Setiap orang atau penanggung jawab usaha yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan laut diwajibkan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pengelolaan limbah dan pelaporan hasil pemantauan kepada instansi terkait. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk memenuhi persyaratan baku mutu dan mendapatkan izin untuk pembuangan limbah ke laut.