on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 4/2008 · Perda Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah Kabupaten Purworejo, yang meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk menetapkan urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Purworejo.
Urusan wajib meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olah raga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan.
Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian.
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan dan/atau menyerahkan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, SKPD berpedoman pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan pemerintah dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.