Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh, andal, dan berdaya saing tinggi, serta mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi yang menjamin kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis, Bidang, dan Bentuk Usaha Jasa Konstruksi: Peraturan ini mengatur jenis usaha (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), bidang usaha (umum, spesialis, keterampilan tertentu), dan bentuk usaha (perseorangan, badan usaha nasional/asing). Badan usaha dapat berbentuk badan hukum (Perseroan Terbatas, Koperasi) atau bukan badan hukum (CV, Firma).
- Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha: Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi (arsitektur, rekayasa, penataan ruang, dll.) dan kualifikasi (usaha kecil, menengah, besar) yang ditetapkan oleh Lembaga. Orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konstruksi juga harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi (arsitektur, sipil, mekanikal, dll.) dan kualifikasi (tenaga ahli, tenaga terampil).
- Ketentuan Perizinan: Setiap badan usaha atau orang perorangan yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK yang diterbitkan oleh Bupati. Izin ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.