Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja dan kondisi nyata daerah, serta untuk menata organisasi Perangkat Daerah secara rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe B), Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe B), Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe B), Dinas Daerah Kabupaten (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C sesuai bidangnya), dan Badan Daerah Kabupaten.
2. Pembentukan Kecamatan yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan UPT Badan pada Dinas Daerah dan Badan Daerah.
4. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati yang berjumlah 3 orang.
5. Pengaturan mengenai Jabatan Perangkat Daerah, termasuk eselon jabatan dan persyaratan kompetensi bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).