For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Also known as: Permenkumham 8/2017 · Permenkumham No. 8 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:26 April 2017Publication Date:26 April 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date26 April 2017
Publication Date26 April 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan pedoman dalam menghitung kebutuhan jabatan fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jumlah dan jenjang jabatan yang diperlukan dapat memenuhi tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Penyusunan kebutuhan ini dilakukan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan memperhatikan ruang lingkup bidang bimbingan kemasyarakatan dan beban tugas organisasi terkait. Ketentuan ini menjadi acuan bagi pejabat yang berwenang dalam menyusun kebutuhan jabatan di setiap unit kerja.

(-)

(-)