For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)

Also known as: UU 19/2011 · UU No. 19 Tahun 2011 · UU Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 November 2011Publication Date:10 November 2011
Kesehatan & FarmasiTransportasi & LogistikInformasi Geospasial

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 2011
Publication Date10 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada 30 Maret 2007. Pengesahan ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Konvensi ini mengakui hak-hak penyandang disabilitas dan menegaskan kewajiban negara untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan, hukum, dan administrasi guna menghapus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Selain itu, negara wajib menjamin partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Undang-Undang ini juga mengatur tentang kewajiban negara untuk melaporkan pelaksanaan Konvensi kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa setiap empat tahun sekali.

(-)

(-)