Peraturan Menteri ini mengatur tata cara perizinan berusaha penggunaan sumber daya air dan persetujuan penggunaan sumber daya air. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (6), Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, serta untuk mengakomodir perubahan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air dan perubahan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Proses perizinan dan persetujuan yang meliputi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, yang dilakukan berdasarkan Wilayah Sungai.
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air seperti pembangkit tenaga listrik, pemanfaatan ruang pada sumber air, transportasi, olahraga, pariwisata, perikanan, industri, makanan dan minuman, perhotelan, perkebunan, air minum, air minum dalam kemasan, pertambangan, atau kegiatan usaha lainnya.
- Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diberikan untuk kebutuhan bukan usaha atau pemanfaatan irigasi, meliputi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha.
- Persyaratan dan tata cara pengajuan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon.
- Masa berlaku Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, serta ketentuan mengenai perpanjangan, perubahan, dan pencabutan izin/persetujuan.
- Hak dan kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, termasuk kewajiban membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air, melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air, serta memberikan akses untuk penggunaan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.