For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air

Also known as: Permen PUPR 2/2024 · Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 · Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2024Publication Date:2 Februari 2024
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date07 Februari 2024
Publication Date02 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139). 2. Lampiran II Standar Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha (Izin Pengusahaan SDA) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266).

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara perizinan berusaha penggunaan sumber daya air dan persetujuan penggunaan sumber daya air. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (6), Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, serta untuk mengakomodir perubahan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air dan perubahan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses perizinan dan persetujuan yang meliputi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, yang dilakukan berdasarkan Wilayah Sungai.
  2. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air seperti pembangkit tenaga listrik, pemanfaatan ruang pada sumber air, transportasi, olahraga, pariwisata, perikanan, industri, makanan dan minuman, perhotelan, perkebunan, air minum, air minum dalam kemasan, pertambangan, atau kegiatan usaha lainnya.
  3. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diberikan untuk kebutuhan bukan usaha atau pemanfaatan irigasi, meliputi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha.
  4. Persyaratan dan tata cara pengajuan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon.
  5. Masa berlaku Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, serta ketentuan mengenai perpanjangan, perubahan, dan pencabutan izin/persetujuan.
  6. Hak dan kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, termasuk kewajiban membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air, melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air, serta memberikan akses untuk penggunaan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

1. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Penggunaan Sumber Daya Air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir. 2. Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Penggunaan Sumber Daya Air yang permohonannya diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.

(-)