on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan
Also known as: Perda Kota Pekalongan 9/2016 · Perda Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau di seluruh wilayah Kota Pekalongan.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyediaan dan penyaluran pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan daerah, penentuan harga minimum pangan lokal, dan pelaksanaan target konsumsi pangan per kapita. Perencanaan ketahanan pangan daerah mengacu pada RPJPD dan RPJMD.
Penyelenggaraan ketahanan pangan mencakup peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pangan melalui berbagai upaya seperti ketersediaan lahan pertanian berkelanjutan, pengendalian hama, pemanfaatan keunggulan komparatif, peningkatan kemampuan petani dan nelayan, serta mobilisasi masyarakat. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab menyediakan pangan yang cukup dan berkualitas, memfasilitasi distribusi pangan, menyelenggarakan penganekaragaman pangan, menyusun dan menerapkan standar keamanan pangan, serta menetapkan standar mutu dan gizi pangan.
Selain itu, Pemerintah Daerah melaksanakan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, melakukan koordinasi dan sinkronisasi, serta dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Pengembangan sumber daya manusia dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Sistem informasi pangan yang terintegrasi dibangun untuk mendukung perencanaan, pengelolaan pasokan, dan pemantauan.
Pemerintah Daerah memberikan insentif dan disinsentif kepada petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan. Masyarakat juga berperan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan ketahanan pangan daerah.