For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kota Malang 1/2025 · Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2025Publication Date:18 Juni 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date18 Juni 2025
Publication Date18 Juni 2025
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, optimalisasi sumber daya daerah, dan kesejahteraan masyarakat melalui restrukturisasi target pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan yang diatur meliputi:

  1. Perubahan tarif PBB-P2.
  2. Perubahan batas peredaran usaha untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.
  3. Perubahan ketentuan Opsen PKB dan BBNKB.
  4. Perubahan Objek Retribusi Pelayanan Kebersihan, tingkat penggunaan jasa, dan tarif pelayanan.
  5. Penambahan ketentuan tentang Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan rujukan pasal terkait pengenaan sanksi administratif.
  6. Perubahan Ketentuan Lampiran I, II, IV, VI, VII, VIII, dan IX terkait tarif retribusi jasa umum pelayanan kesehatan laboratorium, tarif pelayanan kebersihan, dan tarif pelayanan pasar.

Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi jasa umum pelayanan kesehatan laboratorium, tarif pelayanan kebersihan, dan tarif pelayanan pasar. Selain itu, diatur pula tarif retribusi jasa usaha pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta pelayanan pemanfaatan aset daerah.

(-)

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Besaran sanksi administratif Retribusi ditetapkan sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri atas jumlah Retribusi yang kurang dibayar.