For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Demak 5/2015 · Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2015Publication Date:7 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date08 Oktober 2015
Publication Date07 Oktober 2015
Place of EnactmentDemak

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa beserta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepala Desa di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Tahapan pemilihan Kepala Desa, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten dan Desa, tugas, dan wewenangnya.
  3. Persyaratan pemilih dan tata cara pendaftaran pemilih.
  4. Persyaratan calon Kepala Desa, proses pendaftaran, penelitian calon, dan penetapan calon.
  5. Kampanye calon Kepala Desa, termasuk tata cara dan larangan kampanye.
  6. Pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon Kepala Desa terpilih.
  7. Perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa dan penyelesaiannya.
  8. Penetapan, pengesahan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
  9. Cuti bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri.
  10. Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten dan/atau APBDesa.
  11. Masa jabatan Kepala Desa, tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa.
  12. Pelaporan Kepala Desa.
  13. Larangan bagi Kepala Desa.
  14. Pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa.
  15. Penjabat Kepala Desa dan pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah Desa.
  16. Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa.
  17. Tindakan dan sanksi administratif.

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan administratif bagi bakal calon Kepala Desa, termasuk surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan bermaterai.

1. Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa jabatannya. 2. Kepala Desa yang sudah pernah menjabat paling lama 18 (delapan belas) tahun atau 3 (tiga) kali masa jabatan tidak diperbolehkan untuk mencalonkan dan/atau dicalonkan kembali sebagai Kepala Desa. 3. Penjabat Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 dan saat ini masih menjabat, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Desa yang melanggar ketentuan Pasal 77, Pasal 79, dan/atau Pasal 82 dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara/skorsing dan/atau pemberhentian.