Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang mengakibatkan kerugian daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian daerah yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian, baik yang disengaja maupun tidak, yang melibatkan pimpinan dan anggota DPRK, pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini, Bupati selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Pemerintah Daerah (PPKPD) memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan, membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Pemerintah Daerah (TPKPD), menetapkan Majelis Pertimbangan, serta menerbitkan keputusan pembebanan penggantian kerugian. Proses penyelesaian dilakukan melalui verifikasi informasi, pemeriksaan oleh TPKPD, hingga penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K). Pihak yang merugikan diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut, baik secara tunai maupun angsuran, dengan jaminan harta kekayaan yang sah. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penagihan, penatausahaan bukti pembayaran, serta prosedur penghapusan piutang macet yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.