on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman
Also known as: PMK 232/PMK.05/2012 · PMK No. 232/PMK.05/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan perubahan perlakuan akuntansi terkait pencatatan dan pembukuan selisih kurs valuta asing dalam penarikan penerusan pinjaman, serta memberikan kepastian hukum terhadap perlakuan akuntansi dan pelaporan atas pemberian pinjaman. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan dan memudahkan pengawasan keuangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam sistem akuntansi dan pelaporan penerusan pinjaman, termasuk definisi dan prosedur terkait SA-PPP, rekonsiliasi, dan pengelolaan piutang penerusan pinjaman. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam pencatatan piutang penerusan pinjaman, perhitungan selisih kurs, dan pengelolaan piutang bunga dan denda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan Bagan Akun Standar untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.