For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 14/2024 · Perda Kabupaten Jombang No. 14 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2024Publication Date:27 Desember 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date27 Desember 2024
Publication Date27 Desember 2024
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 21/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 21/E).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Penataan dan Pemberdayaan PKL. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi yang sesuai, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan daerah yang bersih, indah, tertib, dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan. Penataan PKL dilakukan terhadap PKL dan lokasi kegiatan PKL berdasarkan peruntukan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan daerah tentang penataan ruang. Pemerintah Daerah melakukan penataan dengan cara pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, relokasi, peremajaan lokasi, dan perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan PKL. Pendaftaran PKL dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan dapat dibantu oleh camat, kepala desa/lurah. Hasil pendaftaran PKL menjadi dasar penerbitan TD PKL dalam rangka pengendalian PKL dan menjamin kepastian hukum berusaha. Pemberdayaan PKL dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro melalui berbagai upaya seperti penyuluhan, pelatihan, peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dan prasarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, fasilitasi kerjasama antar daerah, dan pengembangan kemitraan dengan Dunia Usaha. Pemerintah Daerah dapat melakukan Pemberdayaan PKL melalui kemitraan dengan Dunia Usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

1. PKL yang telah menjalankan kegiatan usaha dan belum memiliki TD PKL, wajib memiliki TD PKL dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. TD PKL yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 3. Semua permohonan penerbitan TD PKL baru dan/atau perpanjangan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. paksaan Pemerintah Daerah; dan/atau d. pencabutan TD PKL.