Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi RSUD serta pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur dan menetapkan tarif yang berlaku di RSUD Sukadana.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Pelayanan:** Pelayanan kesehatan (rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, medik, penunjang medik dan non-medik, konsultasi, asuhan keperawatan) dan pelayanan lain (pendidikan, pelatihan, penelitian, penggunaan incenerator, laundry).
2. **Tarif Retribusi:** Didasarkan pada biaya pemeliharaan dan penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan tarif RSUD terdekat. Komponennya meliputi jenis pelayanan, bahan dan alat habis pakai, biaya perawatan, pemeriksaan, tindakan, akomodasi, pemeliharaan, dan administrasi.
3. **Struktur Tarif:** Rincian tarif untuk rawat jalan, gawat darurat, rawat inap (berdasarkan kelas VIP, I A, I B, ICU, II, III), tindakan medik operatif dan non-operatif, pelayanan penunjang medik (laboratorium, radiologi, rehabilitasi medik), pelayanan kebidanan dan kandungan, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan konsultasi, pelayanan penunjang non-medik (ambulance, jenazah, mediko legal), dan pelayanan asuhan keperawatan.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dilunasi sekaligus.
5. **Pengelolaan Penerimaan:** Hasil retribusi merupakan penerimaan fungsional yang dapat digunakan langsung oleh rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan.